Minggu, 21 Juli 2013

https://share.payoneer.com/nav/x3TLKXInxEOQFySe45z3ESVrjr--IEjYYv4sRSbDFsuzPqd3d9xWflBxh71PV21KME-uk_wIBz2mImfqeM4W2A2

Mengenai Pembagian harta waris menurut para ulama sejak dari zaman dahulu sampai sekarang menyatakan bahwa tidak ada aturan pembagian harta warisan yang dapat menjamin keadilan kecuali aturan pembagian warisan yang diatur oleh syariat islam

Orang-orang yang hidup pada zaman jahiliyah tidak memberi hak waris kepada wanita dan anak-anak, dengan alasan karena keduanya tidak ikut angkat senjata dalam sebuah peperangan. Adapun pada zaman sekarang ini, orang-orang membagi harta warisan dengan mengikuti kehendak manusia.

Pada zaman sekarang banyak yang memberikan harta waris kepada seorang saja tanpa membagikannya kepada pasangan maupun anaknya. Ada pula seseorang yang mewasiatkan hanya kepada salah seorang anaknya saja dan membiarkan begitu saja anak-anaknya yang lain dalam keadaan merana.

Selain itu, ada juga orang yang membagikan harta warisannya hanya kepada binatang kesayangannya dan membiarkan para ahli warisnya hidup dalam kesusahan.

Hanya aturan waris dalam islamlah yang sanggup menjamin hak seluruh ahli waris, menjaga kehormatan dan sesuai dengan hati nurani manusia.

Hak Waris Bagi Perempuan


hartawarisperempuan
Adapun masalah berkenaan dengan pembagian harta waris bagi perempuan yang hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki, di dalamnya terdapat hikmah yang mendalam. Salah satunya ialah kenyataan bahwa lelakilah yang oleh syariat dibebankan tanggung jawab untuk memberi nafkah keluarga dan membebaskan perempuan dari kewajiban tersebut, meskipun perempuan boleh saja ikut mencari nafkah.

Kaum lelaki juga diwajibkan oleh agama islam untuk mengeluarkan mas kawin untuk diberikan kepada istrinya sebagai jaminan cinta kasih sayangnya ketika keduanya menikah, sedangkan perempuan tidak dibebani apa-apa

Oleh sebab itu, maka sudah tepat dan adil jika dalam pembagian warisan, laki-laki mendapatkan bagian yang melebihi bagian perempuan. Karena jika tidak demikian, maka hal itu justru akan menzalimi kaum laki-laki. Meskipun waris bagi perempuan lebih sedikit, sebenarnya akan tertutupi dengan maskawin dan nafkah yang menjadi haknya dari seorang suami.

Perlu juga diketahui bahwa dalam pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat bagian yang lebih kecil dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan bagian waris laki-laki.

Contohnya adalah jika seseorang yang wafat meninggalkan ayah, seorang ibu, dan anak, maka pembagiannya mengikuti firman Allah swt yang berbunyi,

“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dar harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (QS. An-Nisa`:11)

Bahkan dalam kondisi tertentu, bagian waris perempuan bisa lebih banyak dibandingkan dengan waris laki-laki. Seperti seorang perempuan anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya, berhak mewarisi duapertiga dari harta ayahnyam, jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Jika pun si mayit memiliki seorang ayah, maka ayahnya hanya berhak mewarisi seperenam dari harta si mayit. Aturan in termaktub dalam firman Allah swt yang berbunyi,

“… Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan…” (QS An-Nisa`:11)

Islam telah mengatur hak waris dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadilah kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dengan permasalahan yang akan di hadapi tidak peduli pada zaman apapun. Hal ini guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga sehingga tidak terjadi perselihan, seperti yang kerab terjadi sekarang ini. - See more at: http://www.islamnyamuslim.com/2013/04/hak-waris-bagi-perempuan.html#sthash.nneseJdR.dpuf

Jumat, 12 Juli 2013

Berbagai Manfaat Kulit Manggis Dan Cara Pengolahannya

 

Manfaat Kulit Manggis Dan Cara Pengolahannya – Kulit Manggis memiliki nama latin Garcinia mangostana ternyata mengandung segudang khasiat. Kulit buah manggis mengandung 2 senyawa alkaloid, yaitu sejumlah zat warna kuning yang berasal dari 2 metabolit, yaitu mengostin dan B-mangostin. Mangostin merupakan komponen utama, sedangkan B-mangostin merupakan konstituen minor. Kemudia, ditemukan metabolit baru dari kulit buah manggis, yaitu 1,3,6,7-tetrahidrosi-2,3-di(3-metil-2-butenil) xanthone yang diberi nama a-mangostanin. Manfaat Kulit Manggis Dan Cara Pengolahannya
Selain itu kulit manggis mengandung senyawa xanthone. Xanthon berhasiat sebagai antioksidan dan antikanker, diantaranya adalah kanker payudara, kanker paru-paru, kanker prostat, kanker hati, kanker pencernaan, dan leukemia. Ekstrak kulit manggis bersifat antiproliferasi sehinga dapat menghambat pertumbuhan sel kanker.

Manfaat Kulit Manggis Dan Cara Pengolahannya Baik digunakan Untuk Kesehatan

  • Manfaat Kulit Manggis Dan Cara PengolahannyaKhasiat kulit buah manggis sebagai obat anti jamur Kulit buah manggis juga bersifat anti jamur. Aktivitas anti jamur hasi isolasi beberapa xanthon (salah satu jenis zat warna pada manggis) yang berasal dari kulit buah manggis dan beberapa derivat mangostin dapat menghambat pertumbuhan jamur Fusarium axysporum, Alternaria tenuis, dan Drechela oryzae. Bisa digunakan untuk menghilangkan keputihan secara alami. Manfaat Kulit Manggis Dan Cara Pengolahannya
  • Khasiat kulit buah manggis sebagai perisai tubuh terhadap radikal bebas Penelitian anti inflamasi dari kulit buah manggis dilakukan dengan menggunakan mangostin dari ekstrak etanol 40%, yang mempunyai aktivitas penghambatan yang kuat terhadap pelepasan histamin dan sintesis prostaglandin E2 sebagai mediator inflamasi. Ekstrak metanol kulit buah manggis mempunyai efek meredam radikal bebas yang kuat. Selain Untuk menghilangkan keputiah ternyata kulit manggis bisa juga digunakan untuk menjaga keremajaan kulit karena mengandung antioksidan yang sangat tinggi selian untuk menjaga agar awet muda kulit manggis juga baik untuk mengobati berbagai macam penyakit degenerati seperti : Stroke,jantung,diabetes,kolestreol bahkan 12 macam kanker.

Berbagi Informasi Kesehatan, Manfaat Kulit Manggis Dan Cara Pengolahannya

Mudah alami dan aman. Itu yang mungkin ada di pikiran anda jika mengetahui manfaat kulit manggis sangat baik untuk kesehatan, Kulit manggis kini bisa anda temui diberbagai daerah anda tidak perlu repot dan mengeluarkan banyak uang untuk pengobatan. Jika anda memerlukan informasi mengenai Manfaat Kulit Manggis Dan Cara Pengolahannya kami berikan info untuk anda bagaimana mengolah kulit manggis menjadi obat herbal. Manfaat Kulit Manggis Dan Cara Pengolahannya
  • Pisahkan kulit manggis dengan buahnya. Pengolahan juga bisa dilakukan dengan mengikutsertakan biji manggis yang kaya akan lemak, atau hanya sekedar kulit manggis yang mengandung Xanthone.
  • Gunakan sendok untuk mengeruk bagian kulit manggis yang sudah dibersihkan, kemudian pisahkan dari kulit keras yang berada pada bagian luarnya.
  • Dinginkan di dalam lemari pendingin bila hendak disipan hingga jumlahnya mencukupi.
  • Campurkan dengan ethanol dan air dengan perbandingan 1:2 dan hancurkan dengan blender.
  • Endapkan campuran kulit manggis dengan air dan juga ethanol yang sudah diblender. Waktu pengedapan dilakukan selama kurun waktu 24 jam.
  • Saring untuk memisahkan ampas dengan ekstrak kulit manggis.
  • Agar rasanya enak, kemudian ekstrak kulit manggis dapat dicampurkan dengan madu dan beri perwarna alami ekstrak bunga rosela, dan anggur atau apel sebagai penambah flavor.
  • Percampuran Kulit manggis dengan rosela dan madu dipanaskan dengan suhu 90-95 derajat celsius selama 10 menit untuk menguapkan ethanol. Setelah itu, dinginkan dengan suhu kamar lalu campurkan dengan flavor anggur atau apel.
Untuk pengobatan Kami Rekomendasikan Ace Maxs minuman Kesehatan jus kulit manggis dan daun sirsak perpaduan alami Baik Digunakan Untuk pengobatan Berbagai macam penyakit termasuk 12 Macam Kanker.